Seorang laki-laki Maroko yang menolak untuk berjabat tangan dengan seorang pejabat perempuan Prancis dan istrinya yang memakai cadar telah ditolak kewarganegaraan Prancisnya, kata kementerian imigrasi Prancis Jumat kemarin (9/8).
Pria, yang telah tinggal di Perancis sejak tahun 1999 dan menikah dengan seorang wanita Prancis pada tahun 2004, gagal untuk "berasimilasi ke dalam masyarakat Perancis" dan dirinya juga dianggap menunjukkan sikap diskriminatif terhadap perempuan," kata kementerian imigrasi.
"Dia menolak untuk menjabat tangan seorang pejabat perempuan yang dia temui di prefektur negara karena itu menurutnya bertentangan dengan ajaran agama nya," kata pernyataan kementrian.
Istri pria Maroko itu juga mengenakan cadar dan hanya mau mengungkap dirinya di sebuah ruangan di mana tidak ada laki-laki yang bukan mahram hadir, pernyataan itu menambahkan.
Keputusan itu diumumkan beberapa hari sebelum Majelis Nasional untuk memilih undang-undang melarang cadar sebagai bagian dari apa yang pemerintah Prancis gambarkan sebagai upaya untuk menegaskan nilai-nilai Prancis. (fq/aby)
Source : http://www.eramuslim.com/
No comments:
Post a Comment