PONTIAC - Seorang perempuan di Detroit, Amerika Serikat terpaksa menjalani hukuman penjara sembilan tahun, setelah mengakui dirinya melakukan hubungan seks dengan anak kandungnya sendiri.
Aimee L Sword mengaku bersalah dirinya melakukan hubungan seks dengan anak kandung yang sebelumnya ia berikan ke keluarga lain untuk diadopsi. Perempuan 36 tahun tersebut dianggap bersalah melakukan kejahatan seksual tingkat pertama, karena anak tersebut saat ini baru berusia 16 tahun.
Setelah dinyatakan bersalah, Sword langsung mengutarakan permintaan maafnya di depan persidangan wilayah Okland. Atas kejahatannya ini, Sword dihukum kurungan penjara selama sembilan tahun. Demikian diberitakan Associated Press, Selasa (13/7/2010).
Polisi sebelumnya mengatakan Sword menggunakan media Facebook pada 2008 lalu mencari anaknya. Dia mengaku anaknya diadopsi oleh keluarga lain saat masih berusia beberapa hari.
Usai berhasil melacak anaknya yang hilang, Sword langsung melakukan pertemuan dengan anaknya. Selama bertemu dengan anaknya, Sword mengaku melakukan hubungan seks di kota Waterford dan Grand Rapids yang letaknya tidak jauh dari Detroit.
Penangkapan atas Sword ini dilakukan atas laporan anaknya sendiri. Sword kini harus rela menjalani sisa hidupnya di dalam penjara.
Source : okezone.com
No comments:
Post a Comment